Percayalah, Kasus HAM Berat Tak Akan Pernah Masuk Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo pesimistis berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan secara hukum. Hal itu didasari sulitnya melakukan pembuktian karena minimnya alat bukti.
Bahkan, tim Kejaksaan Agung pernah melakukan konsinyasi selama sepekan dengan Komnas HAM di Bogor, Jawa Barat.
Ketika itu, mereka membedah satu per satu kasus masa lalu. Di antaranya Peristiwa 66, Petrus, Penculikan, Talang Sari, Trisakti.
"Semua mengatakan, ya memang buktinya yang masih minim. Jaksa hanya menerima hasil penyelidikan, dan lakukan penelitian, untuk memenuhi syarat naik ke penyidikan apa enggak," ucap Prasetyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6).
Diakuinya bahwa berkas dari Komnas HAM ke Kejagung sudah berkali-kali bolak balik. Persoalannya menurut dia sama, berkas belum lengkap. Sehingga dokumen tersebut harus dikembalikan untuk dilengkapi.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negara ini, siapa pun jaksa agung, siapa pun komnas HAM-nya, sulit untuk melanjutkan proses hukum ke peradilan," ucap politikus NasDem ini.
Itulah menurut dia yang harus dipahami. Bukan pemerintah tidak mau menyelesaikannya, tapi ada kendala yuridis. Sementara proses penegakkan hukum harus selalu berjalan di atas bukti, bukan asumsi atau opini.
Dia pun menepis tuduhan aktivis HAM yang menyebut kasus-kasus itu sulit diselesaikan karena pelakunya ada di lingkaran pemerintahan.
"Enggak (benar itu). Presiden sendiri nyatakan bahkan minta jaksa agung meneliti kembali, itu. Penelitian kami seperti itu, boleh tanya ke Komnas HAM biar berimbang apa benar pernyataan kami ini," pungkasnya.(fat/jpnn)