Percepat Pembangunan Kampus UIII, Jokowi Akan Pertemukan Warga dengan Menteri ATR/BPN
"Sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dan permasalahan sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan kampus UIII," jelasnya.
Diketahui, ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menuntut pemerintah agar membayar uang ganti untung kepada mereka.
Tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN pembangunan kampus UIII adalah tanah milik mereka bukan tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land sebagaimana diakui oleh pihak Departemen Penerangan atau RRI dan Kementerian Agama.
Klaim ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut sudah dikemukakan secara terbuka di hadapan hukum melalui proses persidangan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Di hadapan sidang perkara perdata tersebut ahli waris mengajukan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut, baik dalam bentuk dokumen/surat maupun saksi-saksi hidup.
Para saksi hidup memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka, atas tanah seluas 121 hektar selama ratusan tahun secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka atau sebelum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan pihak Kementerian Agama berada di lokasi tanah tersebut. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: