Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
Sabtu, 18 Februari 2012 – 15:42 WIB
"Selama ini pemerintah gagal menerapkan aturan. Kalau toh nanti terakomodir di UU hasil revisi mengenai sanksi, bisa nggak diterapkan?" cetusnya saat diskusi bertema UU Ormas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurutnya, selama ini sebenarnya sudah ada aturan di KUHP, yang bisa diterapkan terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan dan mengganggi ketertiban di masyarakat. Tapi nyatanya, aksi kekerasan masih sering terjadi. Ini membuktikan aparat negara tidak mampu menerapkan aturan yang sudah ada.
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
Jumat, 26 April 2024 – 18:58 WIB - Humaniora
Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
Jumat, 26 April 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
Jumat, 26 April 2024 – 18:00 WIB - Humaniora
Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
Jumat, 26 April 2024 – 17:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
STY Langsung Bicara Peluang Timnas U-23 Indonesia Masuk Final, Simak Kalimatnya
Jumat, 26 April 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Sudah Tahu Timnas U-23 akan Mencapai Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jumat, 26 April 2024 – 14:25 WIB - Kriminal
Kesaksian Tetangga Korban Pembunuhan Cikarang
Jumat, 26 April 2024 – 14:05 WIB - Moto GP
MotoGP Spanyol: Jorge Lorenzo Bilang Pembalap Ini yang Bakal Menang
Jumat, 26 April 2024 – 13:38 WIB