Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
Sabtu, 18 Februari 2012 – 15:42 WIB
"Selama ini pemerintah gagal menerapkan aturan. Kalau toh nanti terakomodir di UU hasil revisi mengenai sanksi, bisa nggak diterapkan?" cetusnya saat diskusi bertema UU Ormas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurutnya, selama ini sebenarnya sudah ada aturan di KUHP, yang bisa diterapkan terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan dan mengganggi ketertiban di masyarakat. Tapi nyatanya, aksi kekerasan masih sering terjadi. Ini membuktikan aparat negara tidak mampu menerapkan aturan yang sudah ada.
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sosial
Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
Sabtu, 11 Januari 2025 – 10:16 WIB - Humaniora
Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
Sabtu, 11 Januari 2025 – 09:45 WIB - Hukum
PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:34 WIB - Humaniora
Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
Sabtu, 11 Januari 2025 – 06:30 WIB - Humaniora
Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Sabtu, 11 Januari 2025 – 06:52 WIB - Humaniora
Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:36 WIB - Liga Indonesia
Bersejarah! Fan PSBS Biak Luar Biasa, Persib Harus Hati-Hati
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:56 WIB