Perda dari Riau yang Terindikasi Dibatalkan Kemendagri Lumayan Wow
jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah pusat telah membatalkan sedikitnya 3.143 peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah tahun ini.
Itu terjadi karena peraturan tersebut dinilai tak sesuai dengan semangat pembangunan serta jauh dari toleransi pada kelompok lain.
Pengumuman penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk di Provinsi Riau yang terdiri dari 12 kabupaten/kota, jumlah Perda yang terindikasi sebanyak 31 Perda.
"Ini sudah diserahkan ke Mendagri. Semua tergantung dari Kemendagri apakah dibatalkan atau tidak Perda itu," ujar Ikhwan Ridwan, kepada Riaupos.co (Jawa Pos Group), Selasa (14/6).
Berikut daftar peraturan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang akan di klarifikasi Menteri Dalam Negeri, untuk wilayah I yaitu Rokan Hilir ada empat Perda, Kabupaten Siak ada tiga Perda, Kabupaten Pelalawan ada satu Perda, Kabupaten Bengkalis ada tiga Perda, kota Dumai ada dua perda dan Kepulauan Meranti ada tiga Perda.
Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kabupaten Kampar ada tiga Perda, Kota Pekanbaru ada empat perda, Kabupaten Kuansing ada tiga Perda, Rohul ada dua Perda, Kabupaten Inhu ada dua perda Dan Inhil ada satu Perda. Total jumlah Perda yang terindikasi sebanyak 31 Perda.(rpg/ray/jpnn)