Perda Larangan Menjual Rokok Dianggap Sudah Kebablasan
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tengerang Selatan, Banten kini jadi perbincangan. Pemicunya, Raperda tersebut bertentangan dengan aturan yang hierarkinya lebih tinggi.
Raperda KTR di Tangerang Selatan tidak hanya mengatur kawasan tanpa rokok, namun juga mengharamkan toko swalayan menjual rokok dan melarang perusahaan rokok beriklan.
Pengamat hukum Margarito Kamis mengatakan Perda yang sudah berbenturan dengan aturan di atasnya jelas kebablasan. Menurutnya, Perda KTR menabrak PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Aturan itu kebablasan. Perda tidak bisa mengatur apa yang tidak ada di undang-undang atau peraturan di atasnya. Urusan rokok ini kan tidak otomatis juga semata urusan kesehatan. Aturan seperti itu jelas memukul industri hingga petani," kritik Margarito saat dihubungi, Selasa (7/6).
Ia khawatir, maraknya regulasi seperti itu, didorong kepentingan asing yang selama ini mendanai kampanye anti tembakau di Tanah Air.
Kata Margarito, daerah terkena euforia merespon kampanya anti tembakau yang didorong asing sehingga seolah-olah urusan tembakau hanya dimensi kesehatan.
"Ini yang harus diluruskan oleh pemerintah," tegasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Subagyo sepakat dengan Margarito. Bahwa setiap peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Apalagi, rokok atau produk tembakau adalah produk legal.