Perda Layanan Publik Perlu Akomodir Muatan Lokal
Minggu, 17 Maret 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Diharapkan dari setiap Ranperda Pelayanan Publik itu mengakomodasi muatan lokal sehingga ketika Perda diberlakukan, tidak bertentangan dengan kultur masyarakat masing-masing daerah.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, peran serta lembaga legislatif juga sangat diperlukan. Sebab sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dengan mudah bisa menyosialisasikan kepada masyarakat. "Biasanya masyarakat akan lebih mendengar sosialisasi dari anggota DPRD, apalagi wakil rakyat yang mereka pilih," ujarnya.
Wiharto juga berharap agar Ranperda yang dibuat pemda tidak hanya menyadur dari muatan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tapi juga mencantumkan kekhususan setiap daerah. Karenanya Wiharto menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyusunan Ranperda. "Masyarakat yang paling tahu apa yang dibutuhkan mereka," tambahnya.(Esy/jpnn)