Perda Zonasi Laut Sulut Tertahan, Menunggu Kajian Map Laut Kementerian Kelautan Perikanan
jpnn.com - JAKARTA — Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Pemprov Sulut dalam waktu dekat akan dipatenkan. Pemprov Sulut menargetkan sebelum September 2015 draft Ranperda sudah disahkan DPRD Sulut, untuk menjadi Perda Zonasi.
Namun, rencana ini tergantung keputusan Kementerian Kelautan Perikanan. Sebelum draft dari Ranperda berisi 93 pasal ini diserahkan ke DPRD Sulut,Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memerintahkan pejabatnya mengkaji peta lautnya.
“Map laut Sulut menjadi syarat yang diminta Menteri Kelautan dan Perikanan. Map ini ikut menentukan kondisi dari setiap kawasan di dalam zona laut Sulut,’’ kata Asisten 2 Pemprov Sulut Sanny Parengkuan usai konsultasi dengan pejabat Kementerian Kelautan Perikanan di Gedung Mina Bahari 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (6/8)
Ia menambahkan Perda Zonasi ini, akan mengatur semua izin pengelolaan dan peruntukan laut sepanjang 12 mil dari pesisir pantai. Ini sesuai amanat UU 23/2014 bahwa semua kewenangan termasuk perizinan di wilayah 12 mil dari pesisir menjadi wewenang provinsi.
Perda ini sekaligus sebagai payung atas peraturan yang lain. Dengan sendirinya tak akan terjadi benturan kepentingan investor dan kepentingan lingkungan. Investasi jalan, lingkungan tetap terjaga.
“Setelah Perda Zonasi ditetapkan, maka semua perizinan di wilayah pesisir sampai 12 mil sepenuhnya di tangan provinsi. Dengan sendirinya, kabupaen dan kota tak bisa menerbitkan izin lagi. Adanya Perda Zonasi iklim investor jalan, hak lingkungan tetap terjaga,’’ katanya.
Sanny berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan mempecepat asistensi terhadap Ranperda dan peta laut. Kalau kelamaan, kata Sanny akan membuat investor yang sekarang sedang menanti perda akan kecewa dan akhirnya batal berinvestasi di Sulut.
“Kami minta secepatnya diselesaikan. Ini bukan ada kepentingan siapa, tapi semata-mata menjaga investor yang sedang menunggu perda ini,” kata Parengkuan.