Perdana di 2023, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat
jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin baru fasilitas gudang berikat kepada PT Delcoprima Pacific.
Penerbitan izin fasilitas gudang berikat tersebut sebagai dukungan terhadap pengembangan industri.
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan, berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
"Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada gudang berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio, Rabu (5/4).
Lebih lanjut Rahmat menyampaikan gudang berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan.
"Namun, hal itu dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang," jelasnya.
Gudang Berikat PT Delcoprima Pacific yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, direncanakan melakukan importasi bahan baku billet (besi baja murni) untuk diproduksi sendiri menjadi besi beton dan turunannya.
Hasil produksinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional, khususnya perusahaan kontruksi di dalam negeri, termasuk di dalamnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).