Peredaran Ganja Antar Provinsi Digagalkan
Kamis, 01 November 2012 – 11:13 WIB
Sementara Sidin yang berhasil diringkus, mengaku sebagai kaki tangan pencari penjual ganja. Ia disuruh seorang IRT dari Kutacane, guna menyisir barang, dengan upah Rp30 ribu/kilogram. Bahkan didaulat sebagai penunjuk jalan dan transaksi langsung dilakukan oleh pembeli.
"Ganja dibelidari Kecamatan Pining. Sedangkan si Idin mengaku mau melakukannya, karena tekanan ekonomi sebagai tulang punggung keluarga. Apalagi dia butuh uang untuk berobat ibu yang sedang sakit," jelas Kasat. (yud)