Peredaran Sabu-sabu Antarjaringan Makin Masif, Nih Buktinya
jpnn.com, LEBAK - Pengedar sabu-sabu berinisial MZ ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada 18 Juni 2020.
Dari tangan tersangka, Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan 50 gram sabu-sabu, alat hisap atau bong, dua plastik bening, timbangan digital, dan telepon seluler.
Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Lebak. Untuk itu, Satnarkoba Polres Lebak menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah menerima informasi keberadaan pengedar narkoba tersebut, unit I Satnarkoba langsung terjun ke lokasi dan menangkap MZ tanpa melakukan perlawanan di rumah kontrakannya.
“Iya, kami amankan pengedar narkoba di rumah kontrakan di Leuwiranji. Barang bukti yang berhasil diamankan lumayan banyak, yakni 50 gram sabu yang dimasukan dalam dua bungkus plastik bening,” kata Asep Jamaludin dilansir Radar Banten.
Dari keterangan MZ, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Tangerang. Karena itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri bandar narkoba yang memasok sabu ke wilayah Lebak.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak,” ungkapnya. (mastur/radarbanten)