Peredaran Sabu-Sabu Modus Tangki Bensin Diduga Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pelaku kasus pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus disimpan di dalam tangki bensin mobil yang diparkir di area Apartemen Grand Palace Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).
Keempat pelaku tersebut berinisial RS, MM, OA, dan NS.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga pengedaran sabu-sabu itu dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas Cipinang.
"Menurut keterangannya, dia (pelaku) diperintah oleh ayah dari saudara HF yang berada di dalam LP Cipinang," kata Heru dalam keterangannya, Jumat (1/1).
Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, termasuk menangkap HF yang belum diketahui perannya dalam peredaran narkoba tersebut.
"Ini kami akan proses penyidikan lebih lanjut karena baru tadi malam (ditangkap) dan hari ini baru kami rilis," ujar Heru.
Diketahui, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap keberadaan mobil Isuzu Panther B 1371 BYP yang terparkir di area parkir Apartemen Grand Palace Kemayoran, Kamis malam.
Atas informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan.