Perekaman Data E-KTP Mencapai 85 Persen
Selasa, 25 September 2012 – 06:47 WIB
Gamawan menyampaikan, e-KTP seumur hidup bisa dilakukan dengan merevisi dua pasal di UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Terkait pasal yang menyebut e-KTP hanya berlaku lima tahun dan KTP seumur hidup hanya diberikan kepada warga yang berumur 60 tahun.
Menurut Gamawan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada presiden untuk mengusulkan masa berlaku e-KTP seumur hidup. Dengan berlaku seumur hidup, negara bisa menghemat anggaran Rp 3 triliun. "Kalau bisa atau memungkinkan, soal e-KTP seumur hidup itu masuk di 2013 dalam revisi UU (Administrasi Kependudukan, Red)," tegasnya.
Terkait difungsikannya e-KTP sebagai kartu pemilih, bahkan basis pelaksanaan e-voting, Gamawan menyampaikan bahwa itu dapat dilakukan. "Kalau e-KTP selesai semua. Itu sangat mudah," tegasnya.