Perempuan Berhijab Hitam itu Terlihat Mencurigakan di CCTV, Ternyata ini yang Dilakukannya
Jumat, 08 Januari 2021 – 19:16 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Made, kedua anaknya tersebut sama sekali tidak mengetahui aksinya itu. Mereka hanya berniat menemani dirinya untuk pergi ke pusat perbelanjaan.
“Barang hasil curian berupa hp Vivo Y95 warna hitam. Barang sudah dijual oleh tersangka di penadah, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pembeli barang hasil curian itu,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, Iramawati harus rela mendekam di penjara, dan dijerat menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)