Perempuan dan Anak Harus Dilindungi di Pengungsian
Berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor: 366/kep.45-BPDB/2020 bahwa masa tanggap darurat bencana diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 14 – 28 Januari 2020.
Diharapkan kegiatan tersebut juga dapat mengedukasi anak – anak korban bencana untuk tetap tanggap bencana dan bisa merawat lingkungannya.
"Kemen PPPA ingin memastikan bahwa hak anak di pengungsian sekalipun harus terlindungi. Di sini kami menghibur, memberikan edukasi, dan memantau kondisi mereka. Mereka harus tetap bisa sekolah atau mendapat pendidikan, mendapat penanganan terkait kesehatan dan pengasuhan yang layak. Dalam melakukan kegiatan ini kami juga melibatkan Forum Anak. Mereka juga ikut berkontribusi dalam menindaklanjuti kegiatan ini karena peran mereka sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor),” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Lies Rosdianty.
Jumlah pengungsi korban banjir di Dodiklatpur III Rindam Siliwangi, Kab. Lebak, Banten terdiri dari 338 perempuan dan 208 anak. (jpnn)