Perempuan Ini Ditusuk Pria di Depan Tiga Anaknya
Tim buru sergap (buser) langsung melakukan pengejaran. Namun, ketika petugas datang, Momon tidak berada di rumah.
Sekitar pukul 00.39 kemarin Momon kembali ke rumah. Polisi langsung menangkap dia. Tersangka dan barang bukti pisau diamankan di Mapolres Kediri Kota. ''Sekitar tiga jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku,'' kata Anwar.
Saat ini petugas memeriksa Momon. Di hadapan penyidik, Momon mengaku mengalami gangguan jiwa. Namun, Anwar menegaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan. Bila tidak terbukti mengidap gangguan jiwa, Momon akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mid/JPNN/c4/dwi)