Perempuan Itu Menulis Surat dari Balik Tahanan, Meminta Maaf pada Bu Risma
Rabu, 05 Februari 2020 – 06:06 WIB
Dia mengunggah penghinaan itu di akunnya di media sosial, Facebook meski akhirnya telah dihapusnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zikria dijerat pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)