Perempuan Mendobrak Pintu Kamar Hotel, Celdam Suami di Atas Tempat Tidur, Ada BH
jpnn.com, MEDAN - Pasangan selingkuh DA dan pacar wanitanya, AMS, yang sebelumnya digerebek saat berada di kamar hotel di Medan, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, menyebutkan, pasangan tersebut sudah beberapa kali melakukan “perbuatan terlarang”.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kanit PPA AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu (5/7).
Dia mengatakan, setelah menerima laporan, petugas dari Sat Reskrim kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Kedua tersangka perzinaan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.
Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.
Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.