Perempuan Menyaru Lelaki Itu Didakwa 10 Kali Cabuli Korban
Rabu, 30 Mei 2018 – 05:15 WIB
Setelah menjalin hubungan, An sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian mereka mengontrak rumah di kawasan Waydadi. Untuk memuluskan aksinya, Ana menyerahkan surat nikah palsu ke pemilik kontrakan.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Ana melakukan pelecehan seksual terhadap An selama tinggal di kontrakan tersebut. ’’Kasus ini terungkap ketika korban ingin melakukan hubungan suami-istri. Namun tersangka menolak,” kata Harto.
Lantaran curiga, An akhirnya memaksa Ana membuka jati diri sebenarnya. Ana tak bisa mengelak dan terungkap bahwa ia adalah perempuan. (nca/c1/ais)