Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru
Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:48 WIB
![Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/10/14/rtws-saat-diamankan-di-polres-purworejo-foto-radar-tegal-69.jpg)
RTWS saat diamankan di Polres Purworejo. Foto: radar tegal
Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Iptu Setio. (top/zul)