Perempuan Paruh Baya Tilep Uang Nasabah, Nilainya Wow
jpnn.com - KUPANG - Maria Goreti Kaha, 34, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polda NTT.
Pasalnya, wanita paruh baya itu dilaporkan ke Polda NTT karena diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat para korbannya yang merupakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari sejak tahun 2012 hingga 2016.
Akibatnya, sebanyak 44 nasabah harus kehilangan uang dengan nominal bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Maria akhirnya ditangkap dan diproses hukum aparat Polda NTT di bagian Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Untuk memastikan kasus itu, maka Polda NTT, Kamis (29/9) melakukan gelar perkara di aula Dit Reskrimum. Hadir Direskrimum, Kombes Pol. Yudi Sinlaeloe didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abast.
Dikonfirmasi, kasus itu diungkap berdasarkan aduan para korban dugaan penggelapan dan pemalsuan surat, dengan nomor laporan LP/B/185/VII/2016/SPKT, tanggal 12 Juni 2016.
"Jadi, kasus penggelapan dan pemalsuan surat dengan tersangka Maria Goreti Kaha sudah kita proses sejak 6 Agustus 2016. Dia diproses karena terbukti melakukan penggelapan dan pemalsuan surat setelah menghimpun dana dari 44 orang korbannya yang adalah nasabah Koperasi Nasari,"jelas Jules Abast.
Sementara Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Yudi Sinlaeloe merunut, modus operandi yang dipakai tersangka Maria Goreti Kaha ketika masih aktif sebagai karyawan KSP Nasari yakni menghimpun dana dari ke-44 orang korban dengan memalsukan tandatangan tiga orang pimpinan KSP Nasari.
Selanjutnya, uang yang sudah diambil dari para korban tidak disetor ke KSP Nasari tetapi dipakai tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya.