Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah
Minggu, 20 Februari 2022 – 17:19 WIB
Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa, itu masuk dalam unsur pidana.
"Ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sistem administrasi keuangan," kata Fahri. (cuy/jpnn)