Pergantian Dandim Kendari Patut Menjadi Pelajaran Berarti Bagi Prajurit Maupun Istri
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan posting-an melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)