Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Advokat yang diinisiasi oleh para akvitisi 98 mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
“Kami secara tegas 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Ketua Umum Pergerakan Advokat Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.
Menurut Heroe Waskito, dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut.
Masih, menurut Heroe Waskito, saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, masih kata Heroe, mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
“Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah dirubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terangnya.
Menurut Heroe, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.
“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi,” urai Heroe.