Pergi Membeli Kue Rumah Dibobol Maling
Sabtu, 03 Februari 2018 – 06:48 WIB
"Pada aksi pertama saya berhasil menggasak rumah dengan membawa Rp 16 juta," terang Sunyoto.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)