Pergoki Istri Selingkuh dengan Sahabatnya
Sabtu, 26 Maret 2011 – 14:40 WIB
Sementara Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno, SIK dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus perzinahan yang dilaporkan pada hari Selasa lalu. Suami melaporkan istrinya bersama pasangan selingkuhnya yang kepergok di dalam rumah pelapor sendiri di Jalan Mutiara Palu Selatan, saat sedang berduaan dan berpelukan. Kedua terlapor, dijerat pasal Perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Benar ada laporannya. Sementara kasusnya masih ditangani penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Darno singkat.(ron)