Pergub tentang PPSB Jakarta: Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Jumat, 10 April 2020 – 06:40 WIB
Selain itu, Anies menerangkan kendaraan roda dua hanya diizinkan beroperasi untik mengangkut kebutuhan pokok atau sektor yang diizinkan. Tanpa hal itu, lanjut Anies, kendaraan roda dua tidak boleh beroperasi. (tan/jpnn)