Perhatian! Gubernur DKI Anies Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap
Sebelumnya, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi.
Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil.
Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: