Perhimpunan Dokter Sebut Sudah Saatnya Fitofarmaka Masuk JKN
jpnn.com, JAKARTA - Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai obat yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.
Pemerintah pun sudah membuat Formularium Fitofarmaka.
Akan tetapi, Fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN.
Sebab, belum adanya regulasi yang menetapkan Fifofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, pihak Asuransi Kesehatan Swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan Fitofarmaka di Rumah Sakit, Klinik maupun Apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional.
"Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tetapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (4/12).
Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90 persen pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN.
Sementara itu, ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.