Perih, Pedih...Suami Jatuh ke Pelukan Wanita Lain
Rabu, 04 Januari 2017 – 07:27 WIB
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi dan kasusnya masih kami kembangkan. Dia terancam Pasal 112,114 UUD Nomor 35, Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 8 miliyar,” tutup Heru. (*).