Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perihal Instruksi KSAL, Letda Rahmad: Wajib Hukumnya untuk Dilaksanakan

Minggu, 24 Januari 2021 – 20:49 WIB
Perihal Instruksi KSAL, Letda Rahmad: Wajib Hukumnya untuk Dilaksanakan - JPNN.COM
Personel Tim SAR Gabungan TNI AL memberikan sejumlah bantuan berupa paket sembako dan obat-obatan kepada warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan. Foto: Dispenal

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim SAR Gabungan TNI AL memberikan sejumlah bantuan berupa paket sembako dan obat-obatan kepada warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan.

Saat memberikan bantuan, Tim melewati area persawahan dan anak sungai dengan situasi curah hujan tinggi.

"Meskipun hujan deras, tugas pokok harus tetap terlaksana karena ini adalah amanah langsung dari pimpinan TNI AL Bapak KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Jadi, wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” ujar Letda Laut (S) Rahmad Hadi Mulyono, Sabtu (23/1/2021).

Letda Laut Rahmad adalah salah satu anggota Tim Satgas Gabungan TNI AL yang diperbantukan dari Satuan Kopaska Koarmada II kepada Lanal Banjarmasin.

Perihal Instruksi KSAL, Letda Rahmad: Wajib Hukumnya untuk Dilaksanakan

Untuk diketahui, TNI AL melalui Tim Satgas SAR Gabungan terdiri dari prajurit Lanal  Banjarmasin, Satuan Kopaska Koarmada II, Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) Koarmada II dan Marinir.

Tim Satgas Gabungan menggunakan empat unit perahu karet menyusuri area persawahan, melewati jembatan pada anak sungai di Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Tim SAR Gabungan TNI AL menggandeng Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPK PPNI) Cabang Kalimantan Selatan dalam melaksanakan evakuasi dan mendistribusikan paket bantuan serta memberikan pelayanan kesehatan ke daerah yang masih terisolir akibat banjir di Provinsi Kalsel.

Letda Laut Rahmad menegaskan tugas ini harus tetap terlaksana karena merupakan instruksi langsung dari KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News