Perihal Revisi UU PPP, Sultan DPD RI Beri Catatan Penting, Baleg DPR Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin memberikan catatan penting terkait pembahasan DIM Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Sultan meminta Badan Legislasi DPR RI turut melibatkan Panitia Perancangan UU DPD RI dalam proses revisi UU tersebut.
Permintaan itu disampaikan Sultan guna mendorong proses pembahasan Revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kolega kami di Badan Legislasi DPR dan tentunya Pemerintah dalam menyusun DIM dan berupaya menyamakan perspektif terkait Revisi UU PPP ini,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (10/4).
Sultan percaya revisi UU yang sangat krusial ini akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas.
Menurut Sultan, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD RI tentu berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut.
Dia ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan border sektoral yang dibangun selama ini.
Menurut Sultan, DPD RI secara kelembagaan menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi.