Periksa Dua Saksi Swasta Terkait Korupsi Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 yang sudah menjerat empat tersangka. Meski dua hari belakangan para saksi mangkir dari panggilan, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief terus menggagendakan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mengetahui kasus dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun itu.
Hari ini (11/6) penyidik mengagendakan memeriksa dua saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, dua saksi yang akan diperiksa itu Direktur PT Qorina Konsultan Indonesia Azharsyah dan Direktur PT Bahana Nusantara Tjuju Rasmadi DJ.
''Azharsyah selaku direktur PT Qorina Konsultan Indonesia, dan Tjuju Rasmadi DJ sebagai direktur PT Bahana Nusantara,'' kata Tonny, Rabu (11/6).
Kemarin, Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Direktur Budiarto Darmawan-Walters dan Partners, Budiarto Darmawan. Namun, yang bersangkutan tak hadir tanpa memberikan keterangan.
Pada Senin (9/6), dua saksi Direktur Ary Zulfikar dan Partners, Ary Zulfikar serta Direktur PT Mira Sinergie Bersama, Moh Nuryulianto juga tak hadir tanpa memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)