Periksa Ketua RT, Polisi Urung Cecar Haposan
Selasa, 15 Maret 2011 – 01:11 WIB
Untuk Cirus sendiri, polisi menjeratnya dengan pasal pidana korupsi. Yakni menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan menghilangkan sangkaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus Tambunan saat disidangkan di PN Tangerang 2009 lalu.
Saat itu, Cirus selaku jaksa yang menangani kasus Gayus diduga menghilangkan sangkaan korupsi yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus dari dakwaan JPU. Di sinilah penyidik menduga ada peran Haposan selaku pengacara Gayus dalam penghilangan pasal itu. Pasalnya Gayus mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan agar tuntutan yang dikenakan padanya diringankan.(zul/jpnn)