Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Periksa Lalu Wildan untuk Andi Mallarangeng

Rabu, 06 November 2013 – 11:06 WIB
Periksa Lalu Wildan untuk Andi Mallarangeng - JPNN.COM
PNS pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Lalu menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan sarana / prasarana olahraga di Hambalang. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lalu Wildan dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang.

Lalu telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Bekas anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu tampak mengenakan batik warna cokelat lengan panjang.

Lalu yang datang seorang diri ke KPK tidak berkomentar banyak perihal pemanggilannya. Ia menyatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.

"Saksi untuk Pak AAM (Andi Alfian Mallarangeng) kaitannya dengan Hambalang," kata Lalu di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Seperti diketahui, Andi ditahan KPK  sejak Kamis (17/10) lalu. Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News