Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Periksa Riris Riska Diana, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung

Senin, 16 Januari 2023 – 22:15 WIB
Periksa Riris Riska Diana, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung - JPNN.COM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

Desy dan Heryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riris Riska Diana diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close