Periksa Semua Petugas, Cabut Hak Hariansyah
Marah Besar, Menkum HAM Langsung Kirim Tim ke SidoarjoJumat, 08 Juli 2011 – 07:48 WIB
Patrialis juga menerangkan bahwa hak-hak yang dimiliki Harinsyah sebagai Narapidana semuanya dicabut. Jadi, sudah tidak ada keringanan-keringanan untuk terpidana pemalsuan dokumen tersebut. Katanya, nama Hariansyah akan dimasukkan dalam daftar register F atau catatan untuk para narapidana yang melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan.
Bahkan, lanjut Patrialis, hak-hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat Hariansyah semuanya akan dicabut. "Pokoknya semua hak-hak dia sebagai narapidana hilang," ujarnya dengan nada tinggi. Di bagian lain, Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo menerangkan, sebenarnya seorang narapidana memang diizinkan meninggalkan lapas. Itu bisa dilakukan jika napi tersebut masuk dalam tahap asimilasi.
Berdasarkan protab, lanjut Akbar, seorang napi bisa keluar tahanan, untuk mendapatkan pembekalan. Ketentuannya, boleh meninggalkan lapas pukul 07.00 hingga pukul 17.00. Namun, dia menegaskan, bagaimanapun juga napi tersebut tidak boleh mampir ke tempat-tempat yang tidak diizinkan. "Tidak boleh mampir ke restoran," tegasnya.