Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perindo Minta DPR Tolak Perppu MK

Senin, 21 Oktober 2013 – 12:33 WIB
Perindo Minta DPR Tolak Perppu MK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain bertentangan dengan UUD 1945, Perppu yang di latarbelakangi dengan penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Moctar itu juga belum mendesak untuk diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Keluarnya Perppu tidak tepat karena syarat dikeluarkanya tidak terpenuhi. Perppu itu tidak dibutuhkan karena tak ada kondisi genting. Tertangkapnya Akil Mochtar tidak membuat situasi negara genting,“ ujar Wakil Sekjen Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan, di Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Hendrik, sebuah Perppu dikeluarkan kalau negara sudah benar-benar dalam situasi mendesak. Perppu itu pun dikeluarkan karena ada kebutuhan yang menyangkut isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai.

“Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai  karena  diserobot eksekutif, itu baru pantas dikeluarkan Perppu,” tegas  calon lagislatif Hanura ini.

Hendrik berpandangan,  Perppu yang dikeluarkan SBY sudah sangat terlambat  karena unsur kegentingan dan keterpaksaannya sudah hilang. Seharusnya, sehari setelah  Akil ditangkap KPK Perppu sudah dikeluarkan. Kalau setelah  tiga minggu kepercayaan masyarakat  sudah pulih kembali ke MK. Apalagi, sudah ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK. “Dan karena itulah DPR harus menolak Perppu itu,” tegasnya.

Perppu yang dikeluarkan SBY, menurut Hendrik juga melannggar UUD 1945 karena pemilihan hakim konstitusi sudah diatur di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24c ayat 6, yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam undang-undang.

“Perppu itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Dan tidak berdasar karena kasus itu sudah ditangani secara hukum oleh KPK," ujar pengusaha baja nasional ini. (awa/jpnn)

JAKARTA - Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close