Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Selasa, 01 November 2011 – 21:03 WIB
Sementara itu, bunyi Pasal 113 Ayat 1 berbunyi, 'Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan'.
Para pemohon uji materi adalah Nurtanto Wisnu Barta beserta 11 rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah. (kyd/jpnn)