Peringatan Brigjen Awi soal Video Dewasa Mirip Gisel
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan video yang menampilkan adegan dewasa mirip artis Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dengan seorang pria.
Pasalnya, tindakan menyebar konten berbau asusila melanggar UU ITE dan bisa dipidana.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyebaran itu melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
“Larangan untuk menyebarkannya ada di Pasal 27 itu ya dan ada ancaman pidananya,” kata Awi ketika dikonfirmasi, Minggu (8/11).
Adapun Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dimaksud Awi berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Bagi setiap orang yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana dengan maksimal hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas adanya larangan dari pasal tersebut, jenderal bintang satu ini meminta masyarakat tak ikut menyebarkan video yang berdurasi 19 detik itu.
“Jadi, kami ingatkan agar tidak ikut menyebarkan video itu, karena memang ada unsur pornografi di dalamnya,” tegas Awi.