Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan
Jumat, 03 Maret 2017 – 18:01 WIB
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, yang boleh mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Sedangkan pasal 281 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .
Berdasarkan data dari Polres Nunukan, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.293 kasus sepanjang 2016 lalu.
“Untuk mengurangi angka kecelakaan, terutama anak-anak perlu ada kerja sama dari orang tua sendiri,” pungkasnya. (nal/eza)