Peringatan Hari Lingkungan Hidup, KLH Beri Penilaian Proper Biru untuk PT CNI
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penilaiai Proper Biru kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Status Proper Biru ini sudah didapatkan oleh PT CNI empat kali berturut-turut dari 2018 hingga 2022.
Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK .386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri LHK No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.
Penilaian Proper Biru menitikberatkan pada beberapa aspek, yakni dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Makkawaru mengatakan Proper Biru merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat non-B3 serta pemberdayaan masyarakat," kata Andi di Jakarta, Senin (5/6).
Dia menambahkan penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
Penilaian juga termasuk analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL.
"Selain itu ada juga persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," urainya.