Peringatan Keras Benny Demokrat untuk KPK soal Status Tersangka RJ Lino
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman memberikan peringatan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka yang kini disandang mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Politikus Partai Demokrat (PD) itu bereaksi atas keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut lembaga antirasuah tersebut belum memiliki cukup bukti untuk membawa Lino ke pengadilan.
Benny menyatakan bahwa DPR sejak periode pertama pimpinan KPK telah mewanti-wanti komisi yang eksis mulai 2003 itu tidak sembarangan menetapkan tersangka apabila buktinya tidak lengkap. Menurutnya, dahulu KPK tidak diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan harapan agar institusi yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu tidak ceroboh dalam menetapkan tersangka.
“Kalau bukti belum lengkap tidak boleh tetapkan orang jadi tersangka, tetapi begitu jadi tersangka tidak boleh lama dan kasusnya harus dibawa ke pengadilan,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/11).
Benny lantas mempersoalkan alasan KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi proyek quay container crane (QCC) di Pelindo II tanpa disertai bukti cukup. “Tadi pimpinan KPK bilang alat bukti tidak lengkap, kenapa baru sekarang mengatakan alat bukti tidak lengkap. Ini ada malapraktik,” kata Benny.
Jika memang alat bukti dalam kasus Lino belum lengkap, kata Benny, semestinya KPK tak menetapkan pemilik nama Richard Joost Lino itu sebagai tersangka. Sebab, hal itu berpengaruh pada kredibilitas KPK.
“Yang bikin rusak KPK penjelasan yang begini. Yang bikin KPK tidak dipercaya publik karena penjelasan begini,” ujarnya.
Oleh karena itu Benny mengingatkan KPK terbuka soal RJ Lino. “Jangan publik dibohongi, jelaskan apa adanya. Kalau Pak Alex tidak punya kemampuan, beri yang punya kemampuan menjelaskan itu,” tutur politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.