Peringatan Keras dari Mendikbud Muhadjir Effendy
jpnn.com, MALANG - Seluruh SMAN/SMKN dilarang keras melanggar kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) bakal mencabut jatah bantuan operasional sekolah (BOS) bagi yang melakuan pelanggaran.
”Bila ada sekolah negeri yang menerima siswa-siswi seenaknya dan tak sesuai aturan yang berlaku, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bakal dicabut,” ancam Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Malang (Unisma) kemarin (22/5).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengungkapkan, banyaknya jumlah guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di sekolah disebabkan SMAN/SMKN menerima jumlah siswa yang berlebihan. Sekolah menerima siswa-siswi tanpa mempertimbangkan rasio pendidiknya.
”Cara yang ditempuh sekolah untuk memenuhi rasio yaitu dengan merekrut GTT seenaknya,” beber Muhadjir kemarin.
Pria kelahiran Madiun itu menekankan, SMAN/SMKN harus menerima siswa-siswi sesuai dengan rasio guru yang ada. Yaitu setiap guru bisa mengampu maksimal 36 siswa.
Itu dimaksudkan agar ada pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru, baik di sekolah negeri maupun di swasta.
”SMA/SMK atau MA swasta yang ada tetap bisa menampung peserta didik baru,” jelasnya.