Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan Keras dari Sekjen Kemenag bagi yang Berani Menyunat Gaji PPPK

Selasa, 11 Oktober 2022 – 00:25 WIB
Peringatan Keras dari Sekjen Kemenag bagi yang Berani Menyunat Gaji PPPK - JPNN.COM
Sekjen Kemenag Nizar Ali saat membuka kegiatan pembinaan ASN di Makassar, Senin (10/10). ANTARA/HO/Kemenag Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengingatkan seluruh jajarannya terkhusus agar tidak memotong gaji dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Gaji ASN dengan status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal itu, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," ujar Nizar Ali dikutip dari Antara, Senin (10/10).

Menurut dia, ASN dengan status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres perjanjian kinerjanya. Apabila dinilai tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus dan sebaliknya.

Oleh karena itu, PPPK mulai sejak dinyatakan lolos harus mengikuti setiap proses dan tahapan seperti diklat, melengkapi berkas administrasi serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tupoksi.

"Nilai-nilai ASN Berakhlak merupakan semboyan dan pondasi baru yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," beber dia.

Sekjen Kemenag juga menyerahkan Sertifikat Kelulusan Diklat bagi ASN PPPK Kemenag Sulsel di Makassar.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni memaparkan bahwa jumlah ASN yang telah mengikuti kegiatan penguatan Moderasi Beragama per 10 September 2022 sebanyak 3.787 orang.

"Alhamdulillah,baru-baru ini kami telah menerima tim Itjen Kementerian Agama dalam memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik," ujar Khaeroni. (antara/jpnn)


Sekjen Kemenag Nizar Ali memberikan peringatan kepada pihak yang berani menyunat gaji PPPK.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News