Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan Penting dari BMKG, Bagi yang Pengin Melaut, Wajib Baca Ini

Rabu, 03 Agustus 2022 – 06:52 WIB
Peringatan Penting dari BMKG, Bagi yang Pengin Melaut, Wajib Baca Ini - JPNN.COM
BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan di Indonesia. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan serius soal potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia yang berlaku 3-4 Agustus 2022.

Khusus bagi pihak yang hendak melaut, wajib mengetahui informasi dari BMKG ini untuk meningkatkan potensi keselamatan.

Berdasar informasi di laman www.bmkg.go.id pada Rabu (3/8), pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari tenggara barat daya dengan kecepatan angin berkisar 5 hingga 20 knot.

Kemudian di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari timur tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 hingga 25 knot.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, Laut Arafuru bagian timur, Perairan Yos Sudarso, dan Perairan Merauke.

BMKG memprakirakan potensi tinggi gelombang 1,25 hingga 2,50 meter atau berskala sedang berpeluang terjadi di perairan timur Kepulauan Nias hingga Kepulauan Mentawai.

Selat Lombok bagian utara, Perairan Sumatra Barat, Laut Sawu Bagian Utara, Laut Flores, Perairan Timur Baubau, Perairan Kepulauan Selayar, Laut Jawa hingga Jayapura.

Tinggi gelombang 2,5 hingga 4 meter atau berkriteria tinggi berpeluang terjadi di Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Timur Pulau Simeulue, Perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat Perairan Selatan Pulau Sumba, Laut Sawu bagian selatan, dan Perairan Selatan Pulau Sawu.

BMKG mengeluarkan peringatan dini soal potensi gelombang tinggi yang terjadi hari ini dan besok. Khusus yang pengin melaut, wajib tahu.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News