Peringatan Penting untuk Para PO Bus
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kepada perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker.
Budi juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker.
"Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik," ujar Budi.
Budi menjelaskan, uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik.
"Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan, baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya," tandas Budi.(chi/jpnn)