Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Tengah Agung Widodo menjelaskan, setiap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apa pun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung kepada Kalteng Pos, Sabtu 6/5).
Dia menguraikan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya.
Yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut.
Apalagi, lanjut dia, jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia.