Peringati HANI 2021, Bea Cukai Komitmen Memberantas Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan APH lainnya dalam menjalankan pengawasan untuk memberantas peredaran dan penyelundupan narkotika di Indonesia.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, sinergi antar-APH ini terjalin di berbagai daerah.
Antara lain, Bea Cukai di Pekanbaru, Tarakan, Palu, Makassar, dan Pare-Pare.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Bea Cukai Pekanbaru mengedukasi masyarakat tentang dampak penyalahgunaan narkotika.
Antara lain, yaitu terganggunya kondisi perekonomian, kesehatan fisik dan psikis, serta menurunnya kemampuan penyalahguna.
Bea Cukai Pekanbaru juga mengedukasi bahwa penggunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sesuai peruntukannya tetap harus diawasi dan dibatasi, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai Tarakan turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Kalimantan Utara, Senin (28/6).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan pada akhir bulan Mei, dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.