Peringati Hari HAM Sedunia, HNW: Jangan Hanya Seremonial, Usut Tuntas Penembakan 6 Laskar FPI
Lebih lanjut, HNW mengutarakan bahwa sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amendemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi ‘macan kertas’, tetapi harusnya bisa ditegakkan.
Salah satunya adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights).
“Penembakan terhadap 6 anggota FPI yang berujung kepada kematian itu merupakan bentuk terhadap pelanggaran HAM karena menghilangkan hak hidup yang tak dapat dikurangi tersebut,” tukasnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II (termasuk luar negeri), ini berharap, Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan, dari Negara Anggota Dewan HAM PBB, agar betul-betul melaksanakan aturan-aturan soal HAM dan kesepakatan internasional terkait HAM.
Menurutnya, sebaiknya Presiden Jokowi dan Kapolri mau mengakui dan meminta maaf atas kesalahan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran HAM, karena telah menyebabkan hilangnya hak hidup 6 warga sipil anggota FPI itu.
HNW menyarankan agar Presiden dan Kapolri dapat mengambil contoh dari sikap Perdana Menteri dan Kepala Kepolisian Selandia Baru yang berani meminta maaf atas kesalahan mereka terkait penembakan 90-an jemaah di 2 masjid. Dan, kesalahan petugas kontraterorisme yang hanya fokus kepada ekstremisme kalangan muslim, sehingga mengakibatkan Bu nn Bu teror dan penembakan kalangan ekstremis supremasi kulit putih terhadap jemaah 2 Masjid di Chirstchurch Selandia Baru.
“Sikap kenegarawanan seperti itu yang seharusnya ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia, agar masyarakat Indonesia kembali mempercayai pimpinan negaranya, tidak lagi terpecah belah dan bisa bersatu padu menyelesaikan persoalan yang saat ini dhadapi oleh bangsa Indonesia seperti pandemi Covid-19, resesi ekonomi, dan agar bisa diajak bersama-sama menyelamatkan NKRI dari ancaman separatisme,” pungkasnya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: