Peringati Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah.
Menurut Anis, Komnas HAM sering kali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami PRT.
“Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan kerap mengalami kekerasan,” ujarnya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nurhamidah menyebutkan konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.
“Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan,” ungkap Luluk.
Pasal mengenai hak PRT merupakan solusi terhadap permasalahan yang mereka alami. Beberapa diantaranya Pasal yang memuat hak-hak PRT antara lain hak dalam menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Selain itu, hak memperoleh upah dan THR, hak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.(fri/jpnn)